Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, disebut-sebut kabur dan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sahbirin menjadi satu dari tujuh tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu. Namun, saat KPK melakukan penahanan pada 8 Oktober 2024, Sahbirin justru tak ikut ditahan bersama enam tersangka lainnya.
Berselang empat hari sejak OTT itu, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Dalam persidangan kemudian KPK mengungkap bahwa Sahbirin telah kabur.
Pencarian pun dilakukan di tempat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Hasilnya justru nihil. Namun, pada hari ini, Senin (11/11), Sahbirin ternyata memunculkan diri dan memimpin apel pagi halaman kantornya.
Menanggapi itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa pihaknya tengah bekerja. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," kata Tessa kepada wartawan, Senin (11/11).
Dikutip dari Antara, kemunculan Sahbirin itu terjadi saat dirinya memimpin apel ASN Pemprov Kalimantan Selatan, di halaman kantornya, di Banjarbaru, Senin (11/11).
Para ASN pun menyambut hangat kehadiran Sahbirin lantaran lama tidak muncul ke publik.
Dalam pidatonya pada apel tersebut, Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan di lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau di Kalimantan Selatan.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Sahbirin.
Ia pun mengaku berada di Banua atau Kalsel setelah penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek. KPK sebelumnya menyatakan bahwa Paman Birin kabur dan sedang dicari.
"Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Sahbirin yang memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, dikutip dari Antara, Senin (11/11).
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Paman Birin belum berkomentar soal kasusnya tersebut.
Terkait dengan penetapan status tersangkanya itu, politikus Golkar tersebut melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
Sidang praperadilan itu sudah bergulir dan putusan akan dibacakan pada Selasa (12/11) besok. Kini, sehari jelang putusan, Sahbirin memunculkan dirinya ke publik.