Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto setuju untuk tetap menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025," ungkap Misbakhun Jumat (5/12).
Walau demikian Ia mengungkap kebijakan ini nantinya bakal berlaku selektif, misalnya untuk beberapa barang mewah. "Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," lanjutnya.
Selaras dengan Misbakhun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut PN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang mewah.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif," ungkap Dasco.
Dasco juga mengungkap ada usulan dari DPR untuk menurunkan pajak barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat.
"Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," lanjut Dasco.
Ia juga memperkirakan Prabowo akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengadakan rapat bersama Kementerian terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR soal beberapa hal pajak yang harus diturunkan.
Barang dan Sektor yang Tidak Kena PPN
Melanjuti hal tersebut, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan terdapat beberapa barang dan sektor yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa Barang tersebut utamanya adalah bahan pokok. Selain itu, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan yang penting bagi kemaslahatan masyarakat juga dikecualikan dari PPN.
"Terutama bahan pokok dan penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan. Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN," jelas Airlangga.
"Bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," lanjutnya.
Airlangga mengungkap saat ini Prabowo sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan dimatangkan hingga sepekan ke depan. Kebijakan tersebutlah yang nantinya akan mencantumkan barang atau sektor apa saja yang akan terkena tarif PPN 12 persen.
"Kembali lagi bahwa PPN itu nanti kita akan sampaikan di dalam paket ke depan. Jadi tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan," pungkasnya.